Manfaat Saga Untuk Kesehatan Dan Cara Mengolahnya - Saga atau Abrus precatorius adalah tanaman merambat yang biasa tumbuh liar. Daun majemuknya menyirip ganjil dan kecil-kecil. Buah polongnya kecil-kecil lonjong, berwarna merah hitam dan keras. Daunnya terasa kemanisan-manisan. Karena itu ia juga disebut saga manis. Ada saga yang berbeda, yaitu saga pohon atau saga hutan ( Adenanthera pavonina L.) yang buah polongnya tidak ada bintik hitamnya, melainkan merah semua. Daunnya tidak berkhasiat untuk obat. Bijinya biasa diasah supaya pipih dan dironce untuk kalung. Suku: Papilionaceae Kandungan & Manfaat: Daun dan akrnya yang mengandung glisirrhizin dan prekatorina berkhasiat antiradang dan melancarkan air seni. Daunnya antibatuk, juga baik untuk sariawan dan radang tonsil. Tapi, bijinya yang bagus merah hitam itu mengandung abrin yang beracun sehingga anak-anak harus diberi tahu agar jangan memakannya. Racun itu hilang kalau biji dimasak. Bijinya berguna u...
RENCANA KERJA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH ALIYAH NEGERI KALIMUKTI KABUPATEN CIREBON Pondok Pesantren An-Nashuha Kalimukti Pabedilan Kab. Cirebon 45193 Telp. (0231) 8665263 Fax. 8665335 e-mail : man.kalimukti@yahoo.com KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT, sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh ummatnya. Amin Penyusunan program kerja bagi sebuah organisasi merupakan sebuah keharusan. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pencapaian tujuan dari organisasi tersebut. Sebuah organisasi yang tidak memiliki program kerja akan sangat kesulitan dalam melaksanan kegiatan-kegiatan yang menunjang pencapaian tujuannya. Berawal dari hal itu, maka MAN Kalimukti Kab. Cirebon yang merupakan organisasi yang mengemban tujuan besar dalam dunia pendidikan tidak lepas dari ...
KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2012, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Akuntabilitas Negara Nomor : 589/IX/6/Y/99 tentang pedoman penyusunan pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah serta Keputusan Menteri Agama RI Nomor 507 Tahun 2003 yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 489 Tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan penyusunan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di lingkungan Departemen Agama dan penjabaran Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 239/IX/6/8/2003 tentang perbaikan pedoman penyusunan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang ditindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor : 507 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akuntabilitas di lingkungan D...
Komentar
Posting Komentar