Contoh Surat Perintah Kerja (SPK)
[kop surat K/L/D/I]
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
|
SATUAN KERJA PPK: ________________
|
||||||
NOMOR DAN TANGGAL SPK
: ________________________
|
|||||||
Halaman ____ dari _____
|
|||||||
PAKET PEKERJAAN
: ________
|
|||||||
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan
atas DIPA __________ Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan
__________
|
|||||||
WAKTU PELAKSANAAN
PEKERJAAN: ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun
|
|||||||
NILAI PEKERJAAN
|
|||||||
No.
|
Judul Buku
|
Kuantitas
|
Satuan Ukuran
|
Harga satuan
(Rp. )
|
Total
(Rp.)
|
||
|
|
|
|
|
|
||
Jumlah
|
|
||||||
Terbilang :
______________________________________________________
|
|||||||
INSTRUKSI KEPADA
PENYEDIA:
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan
Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan
tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar
denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari sisa nilai bagian Kontrak untuk setiap hari
kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini,
Penyedia berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir.
|
|||||||
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp
6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
Untuk dan atas nama Penyedia
__________
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
||||||
SYARAT UMUM
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
1.
LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume,
spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2.
HUKUM YANG
BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada
hukum Republik Indonesia.
3.
ITIKAD BAIK
a.
Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK.
b.
Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
c.
Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut
4.
PENYEDIA JASA MANDIRI
Penyedia
berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh
terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan.
5.
HARGA SPK
a.
PPK membayar
kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b.
Harga SPK telah memperhitungkan
keuntungan, beban pajak dan biaya overhead.
c.
Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
6.
PERPAJAKAN
Penyedia
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku
atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam harga SPK.
7.
JADWAL
a.
SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan
oleh para pihak.
b.
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
c.
Apabila
penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
dengan adendum SPK.
8.
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a.
Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada tanggal
SPK, dan menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b.
Jika pekerjaan
tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka
penyedia dikenakan denda.
c.
Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh
Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati
oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d.
Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
9.
PENERIMAAN BARANG/JASA
PPK berhak
memeriksa barang/jasa setelah serah terima barang/jasa atau menolak
penerimaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi dalam SPK ini.
Pembayaran atas barang bukan merupakan bukti penerimaan barang tersebut.
10. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a.
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus),
penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan.
b.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian
terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
11. PERUBAHAN SPK
a.
SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b.
Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1)
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2)
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan; .
c.
Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas
usul PPK.
12.
PERISTIWA
KOMPENSASI
a.
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia
dalam hal sebagai berikut:
1)
PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2)
keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3)
PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
4)
PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
5)
ketentuan lain dalam SPK.
b.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
c.
Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d.
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
e.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai
untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
13. PERPANJANGAN
WAKTU
a.
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi
sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan
data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang
Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah
Masa SPK.
b.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
14. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a.
Penghentian SPK dapat dilakukan
karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b.
Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai
c.
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh
pihak penyedia atau pihak PPK.
d.
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1)
penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
2)
penyedia berada dalam keadaan pailit;
3)
penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
4)
denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan
PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
5)
PPK tidak menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP)
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SPK;
6)
penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
7)
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang.
e.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1)
penyedia membayar denda; dan/atau
2)
penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
15. PEMBAYARAN
a.
Pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1)
penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2)
pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3)
pembayaran harus dipotong denda (apabila ada)
dan pajak.
b.
PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
c.
Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat
meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
16. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan
memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
17. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk
berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi, atau pengadilan
negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
18. LARANGAN PEMBERIAN
KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun
personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik
langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa
pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
|
Komentar
Posting Komentar